Baca Juga: Disambut Drum Band oleh Prabowo, Airlangga Hartarto: Saya Terkejut!
Dia menegaskan Moeldoko sebenarnya bisa saja hadir dalam pelaporan gugatan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Andi Mallarangeng.
Namun, posisi Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang amat banyak, mewajibkan ia untuk mengemban tanggungjawabnya terlebih dulu.
"Saya tegaskan bahwa Pak Moeldoko bisa saja hadir. Tapi karena kesibukan beliau sebagai KSP harus jadi harus juga diutamakan. Nah ini kan SOP nya baru. Yang macam mana pula kami minta diterangkan mereka tidak bisa menjawab," tutur Razman.
Kendati sudah dijelaskan lebih dalam selaku SOP yang wajib dipatuhi pihaknya untuk melaporkan kasus Andi Mallarangeng, namun ia belum bisa memastikan Ketum hasil pinangan eks 7 kader Demokrat kubu AHY ini berkenan hadir atau tidak.
"Baru akan dibicarakan nanti sama beliau. Tapi kita belum bisa memastikan Pak Moeldoko bisa datang atau tidak," pungkasnya.***