KLB Deli Serdang Susun Rencana Agar Gugatan Diterima Polisi

- 13 Maret 2021, 22:34 WIB
Penasehat Hukum Razman Arief Nasution saat ditemui di Gedung PTUN Bandung usai sidang
Penasehat Hukum Razman Arief Nasution saat ditemui di Gedung PTUN Bandung usai sidang // yedi supriadi

ARAHKATA - Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang telah menyusun rencana agar gugatan diterima pihak kepolisian.

Sebab, pada Jumat, 12 Maret 2021 kemarin gugatan pidana terhadap politisi senior Partai Demokrat Andi Mallarangeng ditolak pihak Kepolisian.

Salah satunya karena tidak ada unsur pelanggaran UU ITE yang dilanggar oleh pihak Andi Alfian Mallarangeng dalam penjelasannya di salah satu televisi swasta dalam program 'Prime time'.

Selain itu, unsur lainnya adalah polisi berharap pelaporan gugatan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat tersendiri, yakni Jenderal Purn Moeldoko.

Baca Juga: Belum Klarifikasi soal Pelakor, Nissa Sabyan Enjoy Promo Lagu Baru

"Kita masih ada strategi lainnya agar gugatan kita bisa diterima. Di luar tidak ada UU ITE yang dilanggar. Namun, kata pihak kepolisian harus Ketua Umum sendiri yang melaporkan. Ini masalah SOP saja. Nanti kita buat laporan lagi oleh Ketum kami," kata Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Arif Nasution kepada ARAHKATA, Sabtu 13 Maret 2021.

Menurut Razman dari keterangan salah satu penyidik kepolisian salah satu alasan laporan pihaknya bisa saja diterima dengan menghadirkan ketua dari gugatan pencemaran nama baik tersebut.

"Aturan standar operating prosedur pelaporan kasus ITE yang yang harus diperhatikan selain menyertakan bukti-bukti otentik yang sudah dilengkapi aturan dari pihak kepolisian untuk menghadirkan ketua umum kami," ujarnya. 

Padahal, lanjut Razman, saya sudah diberikan surat kuasa pelaporan dari Bapak Moeldoko dengan syarat-syarat yang diminta saya lengkapi semua karena ada atau yang tidak diedarkan akhirnya laporan tersebut ditolak.

Rasman menuturkan surat kuasa pemberian Moeldoko semestiny sudah bisa menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk memproses permintaan gugatan. 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x