Jhoni Allen Gugat SK Pemecatan AHY Rp 55,8 M

- 25 Maret 2021, 01:13 WIB
Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /ARAHKATA/Dok. Dpr.go.id

"Dalam kalkulasi kerugian immateril perlu kami sampaikan bahwa kerugian yang dialami oleh klien kami dalam hal ini saudara Jhoni Allen Marbun, karena hilang dan atau rusaknya harkat martabat serta nama baik, serta kepercayaan publik. Akibat keputusan pemecatan sebesar Rp 50 miliar nilai kerugian immateril akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," tutur Slamet.

Baca Juga: Puluhan Kyai Banyuwangi Doakan Demokrat AHY Menang Pemilu 2024

Selain itu, Slamat Hasan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. 

Dalam keterangan yang dibacakan oleh Slamet, proses pengambilan keputusan terkait pemecatan Jhonny Allen Marbun telah melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 hingga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Kami juga mengajukan permohonan untuk majelis hakim menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada saudara drh. Jhoni Allen Marbun MM," pinta kuasa hukum Jhoni.

Sebelumnya diketahui bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada akhir Maret 2021 itu telah melakukan pemecatan terhadap ke tujuh orang eks kader partai Demokrat pada Jumat 26 Februari 2021.

Adapun ke tujuh orang kader partai Demokrat yang dipecat antara lain eks Ketum DPD Demokrat Jawa Barat Darmizal, anggota Komisi VII DPR F-PD Jhoni Allen Marbun Yus Sudarso, Tri Yulianto, Kader asal DPD Palembang Shofwatilah Mohzaib, dan Marzuki Alie. Ada juga Ahmad Yahya dan Max Sopacua salah satu kader senior. 

Pemecatan ke-7 kader partai Demokrat ini dilatarbelakangi atas temuan investigasi internal partai Demokrat yang mengetahui bahwa adanya Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD) pada Penghujung bulan Januari 2021.

GPKPD bertujuan untuk melakukan kudeta atau pemakzulan terhadap kepemimpinan AHY. Gerakan ini juga telah menunjuk sosok potensial yang pantas menjadi ketua umum DPP Partai Demokrat tandingan yakni Jenderal Purnawirawan Moeldoko.

Sampai belakangan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat itu benar-benar terjadi dengan keberadaan kongres luar biasa yang terjadi di Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021 dan menetapakan Kepala Staf Khusus Presiden (KSP) Moeldoko.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x