Jhoni Allen Gugat SK Pemecatan AHY Rp 55,8 M

- 25 Maret 2021, 01:13 WIB
Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /ARAHKATA/Dok. Dpr.go.id

ARAHKATA - Mantan Kader Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono, Jhoni Allen Marbun melakukan persidangan perdata terkait SK Pemecatan sebesar Rp 55,8 Miliar.

Permohonan pergantian uang ganti rugi Rp 55,8 Miliar itu diajukan terkait dengan hilangnya mata pencarian Jhoni Allen semasa menjadi Anggota Komisi VII DPR. 

Jhoni menilai sejak ia di Pergantian Antar Waktu (PAW)- kan hilangnya uang gaji khusus yang diterimanya perbulan sebagai anggota parlemen. Selain itu, sejumlah uang subsidi saat reses DPR diterapkan usai penutupan sidang paripurna digelar.

Permohonan nota gugatan Jhoni Allen tersebut dituturkan oleh Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan. Adapun nama tiga pihak yang dituding telah melakukan tindakan pelanggaran hukum pemecatan dirinya ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai tergugat I, bersama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan sebagai tergugat ke III.

Baca Juga: Ini Bocoran Pengurus Partai Demokrat KLB

"Klien kami dalam hal ini Yang Mulia telah menerima kerugian berupa materiil maupun immateril sejak penerbitan SK Pemecatan dan di terapkan Pergantian Antar Waktu (PAW). Atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh nama-nama yang sudah kami sebutkan. Maka Jhoni Allen Marbun menderita kerugian hilangnya gaji dan tunjangan serta uang selama reses atas kebijakan penerbitan SK (pemecatan) tersebut," kata Slamet Hasan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021.

Slamet menambahkan dari kalkulasi total kerugian yang diterima oleh kliennya, maka Jhoni Allen melayangkan gugatan perdata ganti rugi materiil karena dirinya kehilangan mata pencarian untuk keluarganya dan immateriil kredibilitas dirinya sebagai politisi seolah direndahkan. Adapun total kalkulasi gugatan Jhoni Allen Marbun sejumlah Rp 55,8 Miliar.

"Klien kami dalam hal ini Jhoni Allen Marbun telah menderita kerugian material maupun immaterial yang jika ditotal kerugian material sebesar Rp 5,8 miliar. Sehingga total kalkulasi gugatan sebesar Rp 55,8 Miliar yang wajib ditunaikan kepada tiga pihak tergugat," ujar Slamet Hassan.

Slamet pun menjanjikan bahwa uang senilai Rp 50 miliar yang mungkin bakal diterima kliennya jika Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan kepada tiga orang tergugat, yakni sejumlah pucuk pimpinan Partai Demokrat akan disumbangkan.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x