Fraksi PAN MPR Diberi Waktu 30 Hari Menetapkan Pengganti Zulkifli Hasan Sebagai Wakil Ketua MPR

- 21 Juni 2022, 22:31 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo mencari pengganti Wakilnya Zulkifli Hasan yang menjadi Menteri Perdagangan.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mencari pengganti Wakilnya Zulkifli Hasan yang menjadi Menteri Perdagangan. /Dok Setjen/MPR RI

Hal ini sudah dilakukan oleh Pimpinan MPR RI, yang per tanggal 20 Juni 2022 telah mengirimkan surat kepada Ketua Fraksi PAN MPR RI terkait pengisian kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN.

"Pasal 33 ayat 2 mengatur bahwa fraksi atau kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menetapkan nama pengganti calon Wakil Ketua MPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pimpinan MPR diterima pimpinan fraksi atau kelompok DPD. Karena itu, saat ini MPR RI memberikan waktu dan menyerahkan sepenuhnya kepada internal Fraksi PAN MPR RI untuk menetapkan siapa yang ditunjuk menggantikan Pak Zulkifli Hasan sebagai Wakil Ketua MPR RI," jelas Bamsoet.

Baca Juga: Prabowo-Cak Imin Sepakat Koalisi, Bisa Dianggap Sebagai 'Duet Kardus

Bamsoet menerangkan, setelah proses di internal selesai, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3, Fraksi PAN menyampaikan nama calon Wakil Ketua MPR RI pengganti Pak Zulkifli Hasan kepada pimpinan MPR RI.

Sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 4, Calon Wakil Ketua MPR yang diusulkan tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR dengan surat keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya.

Atau diberitahukan secara tertulis kepada seluruh anggota MPR, paling lambat tujuh hari setelah pimpinan MPR menetapkan Wakil Ketua MPR pengganti.

Baca Juga: Survei TBRC: Airlangga Hartarto Berpeluang Menang di Pilpres 2024

"Pasal 33 ayat 5 mengatur bahwa Wakil Ketua MPR yang telah ditetapkan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 24 di hadapan pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan kelompok DPD. Insha Allah sebelum pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2022, pengganti Pak Zulkifli Hasan sudah ditetapkan, sehingga bisa ikut dalam Sidang Tahunan MPR RI 2022," pungkas Bamsoet. ***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah