Indonesia Damai @Debus_Banten: Beliau mantan preman, kalau skr berbalik membela nilai2 kebenaran itu lbh baik, drpd orang yg sok membela kebenaran tp pd faktanya mendukung Oligarki
Panda Mikucan: @MUIPusat hukumnya apa ibadah haji tp membawa agenda politik?
@Lexi94653899: Tempat suci di jadikan panggung politik untuk cari sensasi kira kira mabrur ga ibadah haji nya.
Baca Juga: Video Viral Eggi Sudjana Diusir Usai Sebut Presiden Pikun
@AbidinLuqmanul: Fokus tobat sana loe.. Dosa korupsimu itu tak terampuni.. Kau makan uang rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan DPD RI terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK menilai DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti.
Baca Juga: MPR Desak BNPT Telusuri Aliran Dana ACT ke Aktivitas Terlarang
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.
"Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh Oligarki,” tegas LaNyalla di Makkah, Saudi Arabia, melalui akun pribadinya, Kamis, 7 Juli 2022).***