Baca Juga: Sentil Menteri Hadi Tjahjanto Soal Tanah IKN, Yanuar Prihatin: Ada Tanah Kesultanan!
"Atas berbagai pengabdian yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa, pemerintah perlu mengupayakan agar setelah mereka pensiun, BPJS Kesehatannya tetap dibayarkan oleh negara. Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai," pungkas Bamsoet.***