Untuk itu, kata Habiburrokhman, Komisi III juga akan mengundang para ahli untuk mengetahui jumlah yang bakal dikembalikan kepada negara dari Rp 349 triliun. Komisi III, tutur dia, siang hari ini akan mendengan penjelasan dari mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih soal transaksi janggal Rp 349 triliun.
"Misalnya Prof Yunus Husein pernah mengatakan Rp 349 T itu bukan berarti uang yang hilang Rp 349 T kalau dalam konteks TPPU. Misal A transfer ke B Rp 1 miliar, B transfer ke C Rp 1 miliar, C samarkan lagi ke bentuk beli saham Rp 1 miliar, sudah 4 miliar dalam konteks TPPU. Tapi faktanya uangnya Rp 1 miliar saja yang potensi kerugian keuangan negaranya," ungkap dia.
"Nah kita ini kan intinya asset recovery yang kita ini, berapa uang yan bisa dikembalikan ke negara dari kasus ini. Ujungnya kan begitu, kalau DPR kan begitu. Semangatnya bagaimana kasus ini diungkap sehingga pada akhirnya orang yang terlibat di hukum lalu uang yang ke negara berapa. Itu yang kita ingin bongkar habis," kata Habiburokhman menambahkan.***