KPK Minta Pengajar tak Merusak Pendidikan dengan Terima Gratifikasi

- 6 April 2023, 08:07 WIB
Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /PIxabay/janeb13

 

ARAHKATA - Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Indra Furqon mengingatkan seluruh tenaga pengajar tidak justru merusak pendidikan di Indonesia dengan menerima gratifikasi maupun suap.

"Kalau kita sebagai tenaga pendidik, tenaga pengajar melanggar Undang-Undang, misalnya, menerima gratifikasi, menerima suap alangkah rusak nya pendidikan negeri ini dan kita enggak berhasil atau gagal menyiapkan generasi yang punya integritas di masa yang akan datang," kata Indra usai memberikan sosialisasi Anti Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta, dikutip ArahKata.com Rabu, 5 April 2023.

Menurut dia, untuk menyiapkan generasi yang berintegritas serta mampu membangun peradaban membutuhkan role model pengajar yang bebas dari gratifikasi.

Baca Juga: The 3rd Indonesia Licensing Expo (ILE) 2023 Kembali Digelar Memajukan UMKM Nasional

Indra menyebut gratifikasi telah menyasar pegawai hampir di semua sektor, tak terkecuali pendidikan baik yang berstatus negeri maupun swasta sehingga dibutuhkan upaya pencegahan yang masif.

Indra menilai masih banyaknya pegawai atau tenaga pendidik yang tak segan menerima gratifikasi lantaran salah kaprah menganggapnya sebagai bagian tradisi atau budaya saling memberi di Indonesia.

"Tradisi Indonesia itu adalah ketika kita saling memberi hadiah sesama warga masyarakat, sesama tetangga, misal, ada tetangga butuh bantuan kita kasih uang. Tapi, kalau kita datang ke kantor, datang ke vendor, datang ke mahasiswa, datang ke orang tua murid ngasih itu bukan budaya Indonesia, itu budaya gratifikasi," kata dia.

Baca Juga: BPKP Selesaikan Reviu Rencana Impor Kereta Dari Jepang

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x