Gerindra Tunggu Konsolidasi Data Mahfud dan Sri Mulyani Soal Pansus Rp 349 T

- 6 April 2023, 15:14 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

 

ARAHKATA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pihaknya masih menunggu hasil konsolidasi data terkait transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun dari Komite Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Menurut Habiburrokhman, hasil konsolidasi tersebut akan menentukan sikap Partai Gerindra, apakah mendorong pembentukan pansus atau tidak.

Komite TPPU terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD selaku ketua, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjadi salah satu anggota.

 Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan Napi

"Kita lihat nanti, karena kita kemarin memberikan waktu untuk tiga pihak tersebut PPATK, kemudian ketua Komite (Menko Polhukam) dan anggota komite, ketua komite Pak Mahfud, sekretaris komite Ketua PPATK dan anggota Bu Sri Mulyani, kita berikan waktu konsolidasi internal, meluruskan dua versi break down data itu," ujar Habiburokhman di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip ArahKata.com pada Kamis, 6 April 2023.

Dia mengatakan, Gerindra juga menunggu solusi apa yang ditawarkan oleh Komite TPPU. Menurut dia, Gerindra menginginkan agar perbedaan data segera diselesaikan dan harus bisa memastikan jumlah uang yang bisa dikembalikan ke negara dari transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun tersebut.

"Lalu kita juga menanti solusi seperti apa. Kok kita ribut-ribut aja soal perbedaan breakdown data. Tetapi solusinya bagaimana? Kita tunggu aja dari mereka," tegas Habiburokhman.

 Baca Juga: Polri dan KPK Waspadai Adu Domba Terkait Pemberhentian Brigjen Pol Endar

Untuk itu, kata Habiburrokhman, Komisi III juga akan mengundang para ahli untuk mengetahui jumlah yang bakal dikembalikan kepada negara dari Rp 349 triliun. Komisi III, tutur dia, siang hari ini akan mendengan penjelasan dari mantan Kepala PPATK Yunus Husein dan pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih soal transaksi janggal Rp 349 triliun.

"Misalnya Prof Yunus Husein pernah mengatakan Rp 349 T itu bukan berarti uang yang hilang Rp 349 T kalau dalam konteks TPPU. Misal A transfer ke B Rp 1 miliar, B transfer ke C Rp 1 miliar, C samarkan lagi ke bentuk beli saham Rp 1 miliar, sudah 4 miliar dalam konteks TPPU. Tapi faktanya uangnya Rp 1 miliar saja yang potensi kerugian keuangan negaranya," ungkap dia.

"Nah kita ini kan intinya asset recovery yang kita ini, berapa uang yan bisa dikembalikan ke negara dari kasus ini. Ujungnya kan begitu, kalau DPR kan begitu. Semangatnya bagaimana kasus ini diungkap sehingga pada akhirnya orang yang terlibat di hukum lalu uang yang ke negara berapa. Itu yang kita ingin bongkar habis," kata Habiburokhman menambahkan.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x