Jika Cak Imin Tersangka KPK, Pencapresan Anies Gagal, Ini Deretan Kasusnya

- 5 September 2023, 21:25 WIB
Duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi dideklarasikan sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi dideklarasikan sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024. /ANTARA

Jerry menegaskan, KPK akan mengusut kasus kardus durian sebelum mendaftar di KPU. Oleh karena itu bisa saja Cak Imin sudah menjadi tersangka sebelum didaftarkan ke KPU sebagai cawapresnya Anies. Sehingga otomatis Anies akan gagal menjadi capres di Pilpres 2024. Karena wakilnya menjadi pesakitan di KPK. 

“Kalau data-data soal dugaan korupsi Cak Imin lengkap maka bisa saja dia terjegal sebelum mendaftar di KPU,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Mengendus Aliran Uang Korupsi Bansos Mengalir ke Banyak Pihak  

Diperiksa KPK

KPK sudah menyatakan tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menaker periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kemenaker tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.

"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca Juga: Abraham Sridjaja Berharap Partisipasi Umat Katolik Di Pemilu 2024 Bisa Meningkat

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah