ARAHKATA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan dukungan terhadap rencana dimajukannya jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 10–16 Oktober 2023.
Dalam pidato di acara "Konsolidasi Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOI-LPOK)" di Kuningan, Jakarta, pada Jumat, 8 September 2023.
Mahfud MD menegaskan perlunya percepatan proses pendaftaran capres dan cawapres, yang sebelumnya dijadwalkan dari 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Menurutnya, jadwal yang lama tersebut dapat memicu pertengkaran dalam penentuan calon yang akan maju.
"Proses pemilihan presiden harus dipercepat. Ini terlalu lama, dan kita tidak boleh terlalu lama bertengkar tentang siapa yang akan maju dan mendaftar sebagai calon," tambah Mahfud MD.
Perubahan jadwal ini merespons draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang awalnya direncanakan dari 19 Oktober hingga 25 November 2023, menjadi 10-16 Oktober 2023.
Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Peringkat Satu Pemain Judi Slot dan Gacor di Dunia Kalahkan Rusia
"Tahapan-tahapan sudah berjalan dan sekarang akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena sebelumnya terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar,” ucap Mahfud.