Kuasa Hukum PT SBS Dalam Eksepsi Sebut Dakwaan JPU Beropini

- 23 November 2023, 12:29 WIB
Ainuddin, pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik PT SBS saat sidang pembacaan eksepsi di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/11/2023).
Ainuddin, pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik PT SBS saat sidang pembacaan eksepsi di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/11/2023). /Wijaya/ARAHKATA

Ditambah lagi, imbuhnya, kami pun memiliki keyakinan kalau perkara ini merupakan perkara perdata. Sehingga, Pengadilan Tipikor semestinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa.

Disampung itu ada hal esensial yang menjadi alasan utama pihaknya mengajukan eksepsi ini, dawkwaan jaksa dinilai kabur dan tidak cermat. “Kami menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR: Sangat Memalukan! OTT Lima Anggota Bawaslu di Medan

Dia mencontohkan, peran kliennya dalam kasus ini saling bertolak belakang dalam dakwaan jaksa. Di satu sisi disebut turut serta, namun disebut juga turut membantu.

“Dua hal ini saja menunjukkan kalau JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” ujarnya.

Dalam dakwaannya, menurut Ainun, JPU mencoba menggiring opini seolah-olah kliennye menerima feedback dari transaksi ini sejumlah Rp. 17.600.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus juta Rupiah).

Baca Juga: Ketum PBNU: Boikot Produk Pendukung Israel, Upaya Penting Dalam Mendukung Palestina

“Padahal, uang tersebut adalah berdasarkan jual beli saham 5% milik PT. Tri Ihwa Sejahtera (“TISE”) dalam SBS berdasarkan Akta No. 03 Tanggal 03 September 2018 di hadapan Notaris Agung Sri Wijayanti SH, Mkn, dimana atas Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0242442,” terangnya.

Dia menambahkan, kalau uang sebesar Rp. 17.600.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus juta Rupiah) tersebut telah ditransfer kembali ke rekening SBS, sebagai bagian dari pemenuhan kesepakatan terkait dengan akuiisi SBS pada tahun 2015 sebagaimana termaksud di atas. “Secara faktual, tidak ada duit yang diterima klien kami,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, 17 November 2023 telah melaksanakan sidang perdana lima terdakwa perkara dugaan korupsi Mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dan PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah