Kaligis Sebut Tidak Terbukti Adanya Kerugian Negara, Dalam Kasus Telkom

- 21 November 2023, 17:53 WIB
Pengacara OC Kaligis
Pengacara OC Kaligis /Dok Antara/ARAHKATA

ARAHKATA – Dalam dua kali persidangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai 232 miliar rupiah, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejumlah saksi fakta secara tegas mengatakan, PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karena bukan perusahaan milik negara, maka tidak ada sangkut-pautnya dengan negara, sehingga adanya kerugian negara, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tidak terbukti sama sekali.

Baca Juga: Empat Bulan Berlalu, Jemaah Tagih Janji Menag Tambahan 5 Liter Air Zamzam

Menurut Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dalam persidangan Senin, 20 November 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, yaitu Ir. Mohammad Firdaus (Direktur Utama PT. PINS Indonesia 2017-2019), Uut Ponco Ari Wibowo (GM Service Delivery I PT. PINS Indonesia), Konang Prihandoko (GM Enterprise I PT. PINS Indonesia 2018), Sosro Hutomo Karsosoemo (Coordinator Project Management 2017-2018 PT. Telkom), dan Samuel S.H. Siregar (Manager Sales BMS 2 Divisi Enterprise Service 2017 PT. Telkom).

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sosro Hutomo Karsosoemo di muka persidangan tanggal 20 November 2023 menyatakan bahwa saksi mau menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima) karena saksi diyakinkan oleh Sdri. Padmasari Metta (Direktur Operation PT. Quartee Technologis) dari PT. Quartee Technologies,” tukas Kaligis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Dijelaskannya, hal itu sejalan dengan keterangan saksi Indra Adityawan (Senior Account Manager PT. Telkom) dan saksi Iza Nur Khotizah (Project Manager PT. Telkom Telstra 2017-2018) dalam persidangan tertanggal 15 November 2023, dimana saksi dibawah sumpah, memberikan keterangan, yang pada intinya bahwa Padmasari Metta-lah dari pihak PT. Quartee Technologies, yang berkoordinasi dengan PT Telkom serta melakukan penandatanganan BAST dari pihak PT Quartee Technologies.

Baca Juga: CBA: Saat Rakyat Menjerit Susah Beli Beras, Jajaran Direksi Bulog Bermobil Alphard

“Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berkesesuaian dengan keterangan pada BAP saksi Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), saksi Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), saksi Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies) dan saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses), yang pada intinya, menerangkan bahwa Padmasari Metta sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom Indonesia,” ujar Kaligis.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x