Kuasa Hukum PT SBS Dalam Eksepsi Sebut Dakwaan JPU Beropini

- 23 November 2023, 12:29 WIB
Ainuddin, pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik PT SBS saat sidang pembacaan eksepsi di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/11/2023).
Ainuddin, pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik PT SBS saat sidang pembacaan eksepsi di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/11/2023). /Wijaya/ARAHKATA

ARAHKATA - Sidang perkara dugaan korupsi PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Satria Bahana Sarana (SBS) terus bergulir di PN Tipikor Palembang.

Hari Rabu, 22 November 2023 merupakan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa. Ainuddin selaku pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik SBS menyoroti dakwaan jaksa yang dinilainya lebih mengedepankan opini dibanding pembuktian fakta hukum.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua: Pitriadi, S.H, M.H., Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan merasa wajib menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Baca Juga: Menkominfo Dinilai Tak Serius Berantas Judi Online, Faktanya Makin Merajalela

Karena merasa Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum bukan hanya atas dasar hasil pemeriksaan atau fakta-fakta hukum baik formil maupun materiil.

“Namun lebih didasarkan atas nafsu untuk menghukum orang, yang terlihat jelas dari dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum yang menjustifikasi perbuatan terdakwa bukan berlandaskan dasar hukum melainkan melalui opini dan pendapat Jaksa Penuntut Umum itu sendiri,” ujar Ainuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis, 23 November 2023.

Dia juga menyorot locus delictie atau tempat kejadian tindak pidana. Hal ini berelasi dengan apakah Pengadilan Negeri Tipikor Palembang berwenang mengadili perkara ini atau tidak.

Baca Juga: Polisi Sita Dokumen Valas Rp7,4 Miliar Usai Tetapkan Firli Bahuri Tersangka

“JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindak pidana terjadi di Jakarta, jika demikian apakah PN Tipikor Palembang berwenang menangani perkara ini?” papar Ainuddin.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x