Yusril Ihza Mahendra Menilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran Langgar Wewenang

- 5 Januari 2024, 16:49 WIB
Pakar politik tata negara, Yusril Ihza Mahendra, setelah berpartisipasi dalam diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, pada hari Selasa, 17 Oktober 2023.A
Pakar politik tata negara, Yusril Ihza Mahendra, setelah berpartisipasi dalam diskusi Menakar Pilpres Pascaputusan MK di Jakarta, pada hari Selasa, 17 Oktober 2023.A /NTARA/Mario Sofia Nasution/

ARAHKATA - Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan di luar penyelenggaraan pemilu.

Begitu ditegaskan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, , terkait putusan Bawaslu Jakpus yang menyebut cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Pergub DKI Jakarta tentang Car Free Day (CFD).

Gurubesar Hukum Tata Negara tersebut mengatakan, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu.

Baca Juga: AMM Kritik Sikap Politik Anies Kerap Dekati Tokoh untuk Kepentingan Pribadi

Sedangkan, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 4 Januari 2024, Bawaslu Jakpus menyatakan pembagian susu Gibran melanggar “hukum lainnya”, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Yusril pun menyayangkan Bawaslu Jakpus yang dinilai bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya.

“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Yusril kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2024.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Pilpres 2024 Berlangsung Sengit untuk Dua Putaran 

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada pasal 7 ayat (1) dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x