Gak Bahaya Ta? Mahfud MD Bertemu Aktivis Petisi 100, Misinya Memakzulkan Presiden Jokowi

- 10 Januari 2024, 15:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menjawab pertanyaan wartawan pada sela-sela kegiatannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menjawab pertanyaan wartawan pada sela-sela kegiatannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2024. /ANTARA/Azfar Muhammad/

"Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Petisi 100, diterima di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Pelanggaran konstitusional itu, menurut Petisi 100, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.

Baca Juga: FAA Perintahkan 171 Pesawat Boeing 737-9 Max Dilarang Terbang di Seluruh Dunia  

Nepotisme Jokowi, menurut Petisi 100, jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran," ucap Petisi 100.

Petisi 100 juga menyinggung pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menjelaskan adanya intervensi Jokowi terhadap KPK. "Kemudian merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden," ucap Petisi 100.

Baca Juga: Bantuan Indonesia Melalui Lazis-NU Tiba di Palestina 

Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 antara lain mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor, serta perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara.***

 

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah