Gak Bahaya Ta? Mahfud MD Bertemu Aktivis Petisi 100, Misinya Memakzulkan Presiden Jokowi

- 10 Januari 2024, 15:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menjawab pertanyaan wartawan pada sela-sela kegiatannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menjawab pertanyaan wartawan pada sela-sela kegiatannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2024. /ANTARA/Azfar Muhammad/

ARAHKATA - Menko Polhukam Mahfud Md menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud mendengarkan aspirasi para aktivis mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menyampaikan kepada Pak Menko, solusi tepat untuk mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan Pak Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden.  Dugaan kecurangan Pemilu dilakukan di lingkaran kekuasaan dan keluarga inti," ujar salah satu aktivis Petisi 100, Faisal Assegaf kepada awak media usai berdiskusi dengan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2024.

Merespons hal tersebut, Mahfud menegaskan dirinya tak memiliki kewenangan terhadap permintaan dan aspirasi para aktivis. Tapi ia mengajarkan tata cara memakzulkan presiden, yang sesuai dengan konstitusi. 

Baca Juga: Sombong! Fahri Hamzah Taruhan yang Kalah Pilpres 2024 Bakal Jadi Tersangka  

"Kalau 1/3 anggota DPR mengusulkan baru sidang pleno. Kalau 2/3 hadir sidang pleno bisa jalan. Kalau 2/3 yang hadir setuju pemakzulan bisa diputuskan begitu," jelas Mahfud kepada awak media usia berdiskusi dengan kelompok aktivis Petisi 100.

Dia menambahkan, apabila parlemen sepakat dengan pemakzulan Presiden ke-7 RI itu. Maka, perkara tersebut dibawa ke pengadilan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, proses hukum itu memakan waktu lama hingga Pemilu 2024 selesai. "Bakal selesai setahun, paling tidak bakal selesai, sebelum pemilu selesai. Itu lama dan ada sidang pendahuluan dan lain-lain," tandasnya.

Diketahui, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR segera memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tuntutan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga: BPH Migas: Beli Pertalite Bakal Dibatasi, Tunggu Revisi Perpresnya

Petisi 100 menyatakan, ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x