Jurnalis Senior: Ulah Gibran Bolak-balik Langgar Aturan Kampanye, Makzulkan Jokowi!

- 14 Januari 2024, 17:17 WIB
CAWAPRES nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024.
CAWAPRES nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024. /F. INTERNET

Samsun mengatakan laporan tersebut adalah dugaan awal yang akan dibawa ke rapat pleno anggota. Namun dugaan awal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye jika merujuk pada aturan.

"Kami masih harus pleno lagi untuk melihat apakah ini bisa memenuhi syarat materil dan formil. Tapi dugaan awal itu kami nyatakan ini adalah pelanggaran. Kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku," ujar Samsun di kantor Bawaslu Maluku, Jumat 12 Januari 2024.***

 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah