Ia pun mengingatkan norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu yang diatur terkait pejabat yang tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
"Yang namanya pemimpin dari presiden, menteri, pejabat lain, lain, dan lainnya maka tidak boleh mempergunakan fasilitas yang namanya fasilitas negara," ujar Presiden ke-5 Republik Indonesia itu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa penyimpangan-penyimpangan terhadap demokrasi terus terjadi jelang pencoblosan pada Pemilu 2024. Distorsi tersebut bahkan terjadi di akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: SBY Sebut Lima Tahun Terakhir Rakyat Indonesia Merasakan Kesulitan
Distorsi pertama terjadi saat etika dan hukum tak dijalankan dengan beriringan. Puncaknya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Tegasnya, publik tentu tak bisa tutup mata dengan konflik kepentingan di dalam pencalonan tersebut.
Apalagi ketua MK yang memutuskan adalah Anwar Usman, yang notabenenya adalah adik ipar dari Jokowi dan paman untuk Gibran.
Baca Juga: Atasi Rasa Malas, Begini Cara Tingkatkan Produktivitas!
"Menjadi persoalan etis ketika sedang menjabat, seseorang apalagi ketika menjadi panglima tertinggi, penguasa tertinggi, kemudian dengan cara-cara oleh keputusan MKMK dikatakan tidak etis, itu tetap dilanjutkan. Sehingga terjadi conflict of interest," ujar Hasto dalam diskusi di Habibie & Ainun Library, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024.***