DKPP Jatuhkan Sanksi KPU Langgar Kode Etik Pemilu Hancurkan Kepercayaan Publik

- 7 Februari 2024, 21:40 WIB
Sidang Pembacaan Putusan DKPP teradu Ketua KPU dan Anggota KPU RI
Sidang Pembacaan Putusan DKPP teradu Ketua KPU dan Anggota KPU RI /Karawangpost/Foto/YT-DKPP

ARAHKATA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Menurut Petrus, secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik. 

"KPU harus memerintahkan partai-partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres, karena berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No.99/PUU-XXI/2023, tgl. 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023, tgl 7/11/2023," kata Petrus kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.

Petus menegaskan, putusan DKPP itu harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi. Serta kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Presiden Jokowi.

Baca Juga: Stop Gadget Fokus Perhatian Saat Mengasuh Anak!  

Putusan DKPP juga harus dikawal dengan memperhatikan opini publik yang berkembang, terutama suara para civitas akademika lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak demokrasi, kedaulatan raakyat dan konstitusi.

"Oleh karena itu putusan DKPP No.135-136-137 dan No. 141--PKE-DKPP/XII/ 2023, Tanggal 5/2/2024 dimaksud, harus dikawal pelaksanannya oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkraman dan kendali kekuasaan dinasti politik dan nepotisme Jokowi," cetus Petrus.

Sementara, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02. Ia menekankan, Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP. 

Baca Juga: Haidar Alwi Institut Mendesak Ahok Jangan Asal Ngomong

Habiburokhman menegaskan putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran. Menurutnya, pasangan calon nomor urut 02 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah. 

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x