Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas, Sultan Harap Desa Semakin Mandiri

- 28 Mei 2024, 11:37 WIB
Wakil Ketua DPD RI apresiasi keputusan Presiden Jokowi turunkan harga tes PCR.
Wakil Ketua DPD RI apresiasi keputusan Presiden Jokowi turunkan harga tes PCR. /Instagram.com/ @dpdri

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU Desa yang baru, kepala desa dan perangkat desa lainnya akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa dan perangkat desa lainnya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah