Desa Bersatu Berikan 7 Pernyataan Sikap di Peringatan Satu Dasawarsa UU Desa

- 14 Juni 2024, 09:50 WIB
Menko Polhukam Jenderal (purn) Hadi TJahjanto bersama Ketua DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.
Menko Polhukam Jenderal (purn) Hadi TJahjanto bersama Ketua DPP Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024. /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

"Ada tujuh pernyataan sikap dalam perayaan ini. Dan kami harap pemerintah bisa segera mengeksekusinya," tutup Anas.

Baca Juga: KPK Tidak Persoalkan Dilaporkan Staf Hasto Ke Komnas HAM 

Dalam tujuh pernyataan sikap itu, diantaranya adalah DPP Desa Bersatu meminta kepada pemerintah untuk menuntut penyelesaian 12 peraturan pemerintah selambat-lambatnya Desember 2024 dengan melibatkan organisasi desa nasional.

Lalu Desa Bersatu juga menolak pemberian konsesi tambang terhadap ormas. Mereka menilai pertambangan haruslah memberikan manfaat bagi warga desa setempat yang berlokasi di sekitar tambang.

Selain itu, tambah Anas, Desa Bersatu menuntut adanya revisi UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan untuk melakukan penyesuaian dengan UU No. 3 Tahun 2024  tentang Desa,v sehingga pertambangan dan minerba dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ketua DPD RI Beri Solusi Agar IHT Tidak Terimbas 

"Desa Bersatu juga meminta kepada Presiden terpilih mengubah nomenklatur kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi menjadi kementerian pembangunan desa,"tuturnya.

Desa Bersatu, lanjut Anas, meminta kepada Presiden terpilih untuk melibatkan pemerintah desa dan sumber daya desa dalam mengelola program strategis, seperti 25 juta rumah pedesaan dan program makan siang gratis.

Selanjutnya Desa Bersatu mendesak pemerintah segera mengeluarkan edaran untuk melakukan pelantikan kepala desa dan BPD yang habis masa jabatannya pada bulan November-Desember 2023 dan Januari-Februari 2024 selambat-lambatnya akhir Juni 2024.

 Baca Juga: Mantap! Pemprov DKI Hapus Denda PKB Dan BBNKB Dalam Rangka HUT Jakarta

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah