Maraknya Disinformasi Jual Beli Properti Online, Platform Pintuitive Beri Solusi ini

25 Februari 2022, 23:20 WIB
Maraknya Disinformasi Jual Beli Properti Online, Platform Pintuitive Beri Solusi ini /Edi/ARAHKATA

ARAHKATA - Teknologi memudahkan seseorang dalam melakukan suatu hal dengan cepat dan mudah. Begitu juga dengan kejahatan yang bertransformasi di digitalisasi melalui kedok yang beraneka ragam. Misalnya kasus disinformasi online di dunia properti juga kerap sering terjadi.

Kejahatan yang dilakukan secara online tersebut korbannya tidak hanya dari kalangan masyarakat awam saja, bahkan bisa menimpa masyarakat secara keseluruhan tanpa memandang status sosialnya.  

Merespon isu tersebut salah satu platform jual beli properti terbaik dan terpercaya di Indonesia yaitu pintuitive.co.id memberikan beberapa tips dan trik agar aman dalam transaksi jual beli rumah.

Baca Juga: Berkaca dari Film 'The Tinder Swindler', Ini 4 Pelajaran Main Aplikasi Kencan Online

Hal ini diungkap oleh Co-CEO Pintuitive Irvan Ariesdhana, bahwa perkembangan teknologi digital sangat memudahkan kita dalam melakukan transaksi jual beli rumah, akan tetapi tidak semuanya masyarakat tau secara detail dan paham tentang knowledge transaksi jual beli properti secara online. 

“Kami ingin melibatkan diri dalam memberikan edukasi tentang langkah-langkah yang harus ditempuh ketika membeli properti secara online. Hal ini kita upayakan sebagai bentuk peduli terhadap masyarakat di Indonesia yang masih banyak mengalami disinformasi saat jual beli properti secara online” tutur Irvan

Irvan menerangkan jika masyarakat ingin aman untuk membeli rumah secara online ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu diantaranya;

Baca Juga: Mengenal Regulasi Kesehatan, Keselamatan, Kerja, dan Lingkungan Hidup

Pertama, melakukan riset dan pengamatan sebagai bentuk cara memahami secara mendalam tentang properti tersebut.

Misalnya kesesuaian fakta gambar yang ditampilkan dengan keaslianya secara real, begitu juga terkait dengan kondisi lingkungan, serta cek harga di wilayah tersebut.

Kedua, memastikan legalitas surat yang merupakan bagian terpenting dalam transaksi jual beli rumah. Hal ini perlu diperhatikan lebih karena untuk menghindari terjadinya konflik di kemudian hari karena legalitasnya bermasalah.

Baca Juga: Ladies! Ini Cara Agar Bisa Dapat Pasangan yang Cocok di Aplikasi Kencan Online

Ketiga, menghindari transaksi atas dasar kepercayaan adalah langkah terakhir dalam transaksi jual beli agar tidak tertipu.

Langkah ini harus perhatikan setelah konsumen sudah merasa sesuai terhadap properti rumah yang ditawarkan.

Sehingga proses administrasi untuk legalitas ke notaris tidak dikawal, padahal ada beberapa oknum penjual properti yang memang bekerjasama untuk memalsukan data-data.

Baca Juga: Berkaca dari Film 'The Tinder Swindler', Ini 4 Pelajaran Main Aplikasi Kencan Online

Ataupun karena sudah merasa percaya terhadap penjual, pembeli langsung melakukan transaksi pembayaran tanpa bukti yang jelas dan legal. Inilah yang akan menjadi celah untuk terjadi penipuan perihal pembayaran.

Dari paparan yang disampaikan sosok leader di pintuitive.co.id tersebut, menjadi perhatian khusus untuk masyarakat agar selalu jeli lagi dalam melakukan aktivitas jual ataupun beli rumah via online, untuk mengatisipasi terjadinya penipuan.

Irvan menambahkan ”Upaya lain dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat agar meminimalisir disinformasi dalam proses pencarian properti, yaitu menghadirkan platform Pintuitive dengan fitur yang memberikan transparansi informasi untuk mengurangi resiko penipuan jual beli properti secara online di Indonesia” tambah Irvan.

Baca Juga: Catat! Beberapa Hal Mengenai e-Filing Lapor Pajak Online yang Perlu Diketahui

Hadirnya platform pencarian properti Pintuitive dapat menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia.

Pasalnya, belum ada platform pencarian properti yang berani mengambil gebrakan besar seperti Pintuitive.

Dengan menampilkan pin lokasi properti yang akurat maka Pintuitive telah berkontribusi dalam meminimalisir potensi kejahatan dalam transaksi jual beli properti secara online.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler