Simak! Ini Cara Daftar DTKS Bansos DKI Jakarta Secara Online

- 4 Februari 2022, 10:39 WIB
Pendaftaran DTKS Tahun 2022 berlangsung pada 1-20 Februari 2022
Pendaftaran DTKS Tahun 2022 berlangsung pada 1-20 Februari 2022 /Tangkap layar Instagram.com/@disdikdki/

ARAHKATA - Warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) dapat segera daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022.

Caranya dengan mengakses situs dtks.jakarta.go.id.

Jika Anda ingin daftar DTKS DKI Jakarta langsung, silakan siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli lalu datang ke kantor kelurahan setempat.

Baca Juga: Dituding Penyelewengan Dana Bansos, Rachel Vennya Angkat Bicara

Namun daftar DTKS DKI Jakarta secara langsung hanya dikhususkan bagi warga yang memiliki kendala dalam mendaftar online.

Lantas bagaimana cara daftar DTKS DKI Jakarta secara online melalui link dtks.jakarta.go.id? Ikuti langkah berikut ini.

1. Kunjungi link dtks.jakarta.go.id
2. Langsung lakukan login jika sudah memiliki akun
3. Jika belum memiliki akun, klik tombol “Buat Akun Pendaftaran”
4. Lakukan registrasi. Isi NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan password
5. Klik “DAFTAR”;
6. Setelah berhasil registrasi, otomatis Anda akan dikembalikan ke halaman awal dan diarahkan untuk login
7. Lakukan login. Mamasukkan email atau NIK KTP serta password yang telah dibuat;
8. Isi kode captcha dengan benar, klik “login”
9. Masukkan data diri dengan lengkap, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem. Seluruh anggota keluarga dalam 1 KK wajib diinput
10. Klik tombol “CEK” untuk verifikasi kesesuaian data
11. Jika sudah, klik “Simpan”.

Baca Juga: Beri Bansos ke Warga KAT, Risma: Pastikan Dulu Tercatat dalam Data

Adapun tahapan pendaftaran DTKS DKI Jakarta yakni sebagai berikut:

1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
3. Pengolahan data 1
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan data 2
7. Musyawarah kelurahan
8. Pengolahan data 3
9. Penetapan daftaran sasaran tetap
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial (Kemensos).***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x