Donor Darah Saat Berpuasa Apakah Batal? Ini Jawaban Ulama

5 April 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi donor darah. Info stok darah di UDD PMI se-DIY. Hari ini stok darah komponen TC kosong, kecuali UDD PMI Kota Jogja. /foto : Instagram @pmikotayogyakarta/

ARAHKATA - Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah bagi seluruh umat islam.

Dalam momen tersebut banyak orang yang saling berbagi baik harta maupun bantuan, termasuk mendonorkan darah.

Namun dalam keadaan puasa, apakah donor darah dapat membatalkan ibadah tersebut?

Baca Juga: Enam Perkara Ini Harus Dijauhi Selama Ramadhan!

Donor darah adalah proses pengambilan darah seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah.

Dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Selasa 5 April 2022, mayoritas pendapat ulama, maka persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana sama dengan hijamah atau bekam.

Karena donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya.

Baca Juga: Ingin Berolahraga Meski Saat Puasa Ramadhan? Begini caranya!

Bedanya adalah kalau donor darah itu tidak haram sebab dibenarkan syariat karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas hukumnya adalah haram.

Menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, bekam tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam. 

Sementara itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengomparasikan berbagai mazhab dan mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Penting Diketahui, 5 Nutrisi untuk Olahraga Saat Puasa Ramadhan!

Selain itu, Syekh Wahbah juga tidak menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam persoalan ini, berbeda dengan hijamah yang disebutkan perbedaannya. Ia menegaskan:

“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

Dengan demikian, jika menilik dari pandangan di atas bisa disimpulkan, bahwa kegiatan donor darah itu tidak membatalkan puasa.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler