Kapan dan Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Ini Kata Ulama

22 April 2022, 11:24 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Cara Membayarnya pada Bulan Ramadhan. /Pixabay/aieed

ARAHKATA - Umat muslim wajib menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada yang membutuhkan atau menunaikan zakat.

Saat bulan Ramadhan ini, umat Islam wajib membayar zakat fitrah.

Dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Jumat, 22 April 2022, waktu wajib mengeluarkannya dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri sampai sebelum dilakukannya salat Ied.

Baca Juga: Agar Semakin Mantap, Amalkan Niat Zakat Fitrah Ini

Dasar kewajiban ini adalah hadits Nabi berikut:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Adapun waktu wajib dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, akan tetapi sudah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan.

Hal ini bisa menjadi solusi bagi seseorang yang berkemungkinan sibuk saat malam Idul Fitri. Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhaddzab (6/87-88) menjelaskan:

Baca Juga: Bingung? Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Kabupaten Se-Jawa Barat 2022

“Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab. Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan.”

Membayar zakat fitrah sebelum malam Idul Fitri tidak ada bedanya dengan zakat fitrah pada umumnya, yaitu dengan membayar mengeluarkan beras sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram).

Baca Juga: Zakat Fitrah, Bayi di dalam Kandungan Apakah Wajib?

Kemudian, zakat fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan yang sudah ditetapkan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler