Apa Hukumnya Gunakan Jasa Penukaran Uang? Ini Kata Ulama

- 21 April 2022, 12:41 WIB
Ilustrasi tata cara dan daftar lokasi penukaran uang baru untuk Lebaran 2022 via aplikasi cek lokasi kas keliling Ramadhan.
Ilustrasi tata cara dan daftar lokasi penukaran uang baru untuk Lebaran 2022 via aplikasi cek lokasi kas keliling Ramadhan. /PIXABAY/EmAji

ARAHKATA - Menjelang Lebaran, biasanya banyak orang menukarkan uang pecahan untuk kemudian akan dibagikan ke sanak saudara yang masih berusia kecil saat Lebaran tiba.

Bank Indonesia juga diketahui membuka layanan jasa untuk menukarkan uang.

Tak hanya bank, bahkan tidak jarang juga ditemui jasa tukar uang di pinggir jalan.

Baca Juga: Lezat! Menu Masakan Lebaran 6 Negara Berikut Bikin Penasaran

Praktik ini kemudian memunculkan sebuah pertanyaan, apakah hal ini termasuk ke dalam praktik riba? Mengingat dalam transaksi tersebut ada nominal yang dilebihkan si penukar untuk pemilik. 

Sebagaimana dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Kamis, 21 April 2022, hal itu tak bisa begitu saja dikategorikan sebagai praktik riba, status transaksi ini tergantung bagaimana bentuk akadnya.

Apabila yang dilihat dari praktik penukaran uang tersebut (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Baca Juga: Sheila Dara Beberkan Hidangan Unik Khas Lebaran

Namun jika yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.

Terkait definisi ijarah sendiri diantaranya dijelaskan KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib (123):

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x