Tidak ada Pelakor, Adanya Poligami, Ini Hukumnya !

- 21 Februari 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi Poligami/Istimewa
Ilustrasi Poligami/Istimewa /Arahkata/

Baca Juga: Dilabrak hingga 2 Kali, Nissa Sabyan Ogah Lepaskan Ayus

Dalam sebuah riwayat menyebutkan, istri kedua nabi Muhammad yang bernama Saudah juga merupakan janda berusia tua dan memiliki banyak anak.

Dalil untuk berpoligami ada pada Alquran, "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahi nya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." QS an-Nisa ayat 3.

Syarat ketat poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad adalah ketika melarang putranya, Ali, untuk menikah lagi.

Saat itu Rasul melarang Ali menikahi Juwairiyah putri Abu Jahal pasca beristrikan Fatimah karena tak ingin putrinya berkumpul dengan putri musuh Allah.

Seperti sabda Rasulullah, 'Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah SWT dalam suatu tempat selama-lamanya'.

Baca Juga: Ramai Nissa Sabyan Dituding Jadi Pelakor, Mengapa Pelakor Selalu Disalahkan?

Menjadi pelakor membuat resah, dan beberapa ulama mengatakan, bahwa dia akan mendapat azab dua kali lipat lebih berat. Maka dari itu, janganlah sesekali mendekati perbuatan ini karena sangat buruk dan jalan yang keji.

Banyak orang berpendapat bahwa hukum poligami dalam Islam adalah sunah. Namun, jika dilihat dari sisi hukum, umumnya para ulama berpendapat bahwa hukum poligami sesungguhnya bukanlah sunah, melainkan mubah atau boleh.***

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah