Tidak ada Pelakor, Adanya Poligami, Ini Hukumnya !

- 21 Februari 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi Poligami/Istimewa
Ilustrasi Poligami/Istimewa /Arahkata/

ARAHKATA - Sebutan pelakor ini muncul karena banyak sekali kasus perselingkuhan yang terjadi di tengah masyarakat. Apalagi, baru-baru ini banyak beredar tulisan mengenai kasus Nissa Sabyan yang disebut sebagai pelakor.

Pelakor dianggap sebagai perusak rumah tangga orang. Perbuatan tersebut bukan perbuatan yang terpuji, bahkan sangat buruk. Sehingga pandangan masyarakat terhadap pelakor juga merupakan pandangan negatif.

Bagaimana dengan poligami? Tentu poligami berbeda dengan pelakor, istilah pelakor merujuk pada stigma kepada wanita yang merebut suami orang atau sebagai perusak rumah tangga sebuah keluarga.

Baca Juga: Tren Fenomena Selingkuh, Berikut Bahayanya!

Terkait hal ini, keputusannya kembali kepada seorang suami, dialah yang menentukan mana yang baik untuk kehidupan rumah tangganya.

Bila istri pertamanya tidak mampu memuaskan syahwatnya, atau jika dia hawatir akan terjerumus kepada yang haram, mungkin dia akan mempertimbangkan segala sesuatunya.

Pada kondisi seperti ini, dia harus berpikir dua kali. Bila ia sabar dan ikhlas karena Allah, pasti akan diberikan jalan terbaik.

Meskipun hasilnya buruk, hendaknya dia dapat mengambil pelajaran dari semua kejadian, tetap memperlakukannya dengan bijaksana.

Arahkata.com mengutip dari beberapa sumber. Dalam riwayat kehidupan pernikahan Nabi Muhammad justru lebih lama memiliki satu istri yaitu selama 25 tahun, daripada berpoligami yang hanya sekitar 12 tahun. Rasul melakukan poligami ketika Siti Khadijah meninggal.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x