Ini Momen Saling Menguatkan Antara Gisel dan Nobu Saat di Persidangan

- 23 Maret 2021, 23:37 WIB
Foto Gisel Anastasia saat selesai menjadi saksi di PN Jakarta Selatan
Foto Gisel Anastasia saat selesai menjadi saksi di PN Jakarta Selatan /ARAHKATA/Antara

ARAHKATA - Artis cantik Gisella Anastasia atau Gisel dan tokoh pria dalam video syurnya Michael Yukinobu Defretes akhirnya bertemu pertama kali sejak pemeriksaan terakhir di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Keduanya bertemu kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam agenda pembacaan saksi pada Selasa, 23 Maret 2021.

Momen pertemuan kedua sejoli yang sempat memadu kasih di sebuah Hotel di Medan, Sumatera Utara mengatakan bahwa mereka saling menguatkan. Gisel mengatakan sempat menyapa Nobu sapaan akrab Yukinobu itu.

Baca Juga: Ketemu Penyebar Video Syurnya, Gisel Malah Sedih

"Iya tadi pertama kali bertemu lagi. Cuma nyapa aja saya. Enggan ada obrolan," kata Gisella Anastasia.

Namun saat persidangan akan usai Gisel meminta ijin pamit kepada Nobu untuk segera meninggal ruang persidangan.

"Saya sapa. Terakhirnya saya pamit dan bilang Tuhan Memberkati (kepada Nobu)," ujar Gisella Anastasia.

Di lain sisi Nobu juga menyampaikan bahwa dirinya tidak sempat mengobrol dengan Gisel dalam perbincangan terkait video syur yang menimpa keduanya pada tahun 2017 lalu.

"Enggak sempat ngobrol apa. Iya cuma say Hello saja," kata Yukinobu.

Mantan Art Director di salah satu televisi swasta ini menegaskan bahwa dirinya dan Gisel hanya meminta doa dan support saja.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Video Syur, Gisel Minta Doanya

"Saling mendoakan. Ya saling menguatkan," ucap Nobu.

Gisel dan Nobu sudah ditetapkan menjadi tersangka dari pemeran video syur. Adapun keduanya Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara kedua tersangka peretas dan pengunggah video syur yakni MN dan PP dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Kedua, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana paling sedikit enam bulan, maksimal 12 tahun.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah