Berkas Perkara Kasus Gisel Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 2 Februari 2021, 22:02 WIB
Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu. Heboh, Media Asing Ikut Pantau Kasus Gisel dan MYD. The Sun: Keadilan yang Kejam!
Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) alias Nobu. Heboh, Media Asing Ikut Pantau Kasus Gisel dan MYD. The Sun: Keadilan yang Kejam! /Foto: instagram.com

ARAHKATA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara terkait kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yokinobu Defretes alias Nobu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan hari ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait masalah (berkas perkara) GA dan MYD rencana hari ini akan kita serahkan untuk tahap satunya kepada JPU," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Soal Lansia Terlantar Gara-gara Rakit, Dewan Lebong: Camat Wajib Dicopot!

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, pihak kepolisian tinggal menunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, dia memastikan hingga saat ini tersangka Gisel dan Nobu masih harus melakukan wajib lapor tiap Senin dan Kamis.

"Wajib lapor (Gisel dan Nobu) masih terus," ucap Yusri.

Baca Juga: Selain Syaiful Jamil, JPU Sebutkan Pihak Pemberi Gratifikasi Rohadi

Untuk diketahui Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x