Pengakuan Lesti-Billar Nikah Siri, Ini Rukun Hingga Tata Caranya

- 27 September 2021, 11:37 WIB
ilustrasi nikah siri
ilustrasi nikah siri /

ARAHKATA - Akhir-akhir ini persoalan nikah siri tengah menjadi ramai karena pengakuan pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang baru saja melangsungkan resepsi pernikahan mewah beberapa waktu lalu.

Lesti dan Billar mengaku telah melangsungkan pernikahan secara siri pada awal tahun 2021 dan dinikahkan oleh Ustadz Subkhi Al Bughury.

Nikah siri merupakan nikah dibawah tangan dan sah secara agama Islam, namun tidak tercatat atau terdata di dalam Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga tidak bisa memiliki legalitas secara hukum negara.

Baca Juga: Gantian! Raffi Ahmad Beri Hadiah Mewah untuk Lesti-Billar

Bagi seseorang yang hendak melakukan nikah siri perlu mempertimbangkan secara matang, karena pernikahan siri pun tidak mudah yang dibayangkan. Ada syarat yang harus dipenuhi bersama sebagai berikut.

Rukun nikah itu terdiri dari:

• Ada calon suami
• Ada calon istri
• Wali nikah dari pihak perempuan
• Dua orang saksi nikah
• Berlangsungnya ijab qabul atau ikrar suci.

Baca Juga: Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri di Awal Tahun 2021

Selain rukun nikah, ada juga syarat yang harus dipenuhi kedua calon mempelai, di antaranya:

Syarat bagi calon mempelai laki-laki

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x