Sidang Mediasi Mobil Porsche Bermasalah Gagal, Zuchli Imran Putra Minta Dealer Bertanggungjawab

- 1 Mei 2024, 14:10 WIB
HM Zuchli Imran Putra SH selaku lawyer Singgih Sutanto dengan barbuk Mobil Porsche.
HM Zuchli Imran Putra SH selaku lawyer Singgih Sutanto dengan barbuk Mobil Porsche. /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang mediasi soal pembelian mobil Porsche bermasalah pada Selasa, 30 April 2024.

Ini merupakan sidang untuk ketiga kalinya. Sama seperti sidang mediasi pertama pada 27 Maret 2024 dan kedua pada 2 April 2024, sidang ketiga yang digelar di ruang mediasi PN Jakarta Barat tersebut, juga tak menghasilkan apa-apa.

Pihak penggugat dan tergugat terlihat hadir pada pertemuan kali ini. Dari pihak penggugat, HM Zuchli Imran Putra SH selaku lawyer Singgih Sutanto, Direktur PT Jakarta Sereal, tampak hadir.

Baca Juga: KPK Geledah Gedung DPR Sidik Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan

Sedangkan dari pihak tergugat, yang datang adalah Hsu Yi Tan (Dealer Principal) dari Porsche dan Reza selaku kuasa hukum Porsche.

Zuchli Imran Putra menyampaikan, pihaknya mengajukan gugatan karena mobil Porsche yang dibelinya dari Porsche Center Jakarta (PT. Eropa Auto Prima), benar-benar bermasalah.

Apalagi, mobil Porsche tipe 911 Carrera GTS yang dibeli memiliki harga fantastis, yakni Rp5,5 miliar. "Kami minta penggantian mobil baru atau refund uang kembali," ujar Zuchli Imran Putra usai menjalani mediasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Orang Tersangka Judi Daring di Teluknaga

Mobil Porsche yang dibeli Singgih Sutanto mengalami kerusakan ketika spidometer menginjak angka 500 KM.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah