- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota
- Keluarga baru yang akan ditambahkan atau
- Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK.
Baca Juga: BPBD Matim Distribusikan Bantuan Darurat Kepada KK Terdampak Bencana di Lamba Leda
Jika kamu ingin mengajukan pengurangan anggota keluarga, syaratnya adalah:
• Surat pengantar RT/RW setempat
• KK lama
• Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
• Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah).***