Ingin Tambah Atau Kurangi Anggota dalam KK? Begini Caranya

- 29 September 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi kartu keluarga dan KTP
Ilustrasi kartu keluarga dan KTP /ANTARA/Septianda Perdana

- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota
- Keluarga baru yang akan ditambahkan atau
- Surat keterangan pindah datang untuk numpang KK.

Baca Juga: BPBD Matim Distribusikan Bantuan Darurat Kepada KK Terdampak Bencana di Lamba Leda

Jika kamu ingin mengajukan pengurangan anggota keluarga, syaratnya adalah:

• Surat pengantar RT/RW setempat
• KK lama
• Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
• Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah).***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah