Yuk Cari Tau! Bagaimana Hukum Menelan Air Liur Saat Puasa? Ini Jawaban Ulama

- 12 April 2022, 12:40 WIB
Menurut penelitian menyebutkan air liur manusia ternyata bisa untuk penyembuhan luka. / freepik.com
Menurut penelitian menyebutkan air liur manusia ternyata bisa untuk penyembuhan luka. / freepik.com /

ARAHKATA - Banyak hal yang bisa membatalkan puasa, contoh yang paling diketahui adalah sengaja minum atau makan.

Hal tersebut membatalkan puasa karena memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam seperti menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut.

Lantas bagaimana hukum menelan ludah atau air liur bagi orang yang berpuasa?

Baca Juga: Duh! Ternyata Ini Dampak Buruk dari Keseringan Buka Puasa Pakai Gorengan

Mengingat ludah merupakan cairan alamiah dalam mulut keluarnya sulit dihindari bahkan tidak bisa diprediksi. 

Dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Selasa, 12 April 2022, menurut Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341) menjelaskan bahwa para ulama bersepakat menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.

Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari. 

Baca Juga: Penting Disimak! Menjaga Kecukupan Hidrasi selama Puasa Ramadhan

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” 

Berdasarkan paparan an-Nawawi di atas, hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa baik karena disengaja ataupun tidak.

Hanya saja harus memenuhi tiga kriteria berikut. 

Baca Juga: Dapat Pahala Ganda! 5 Keutamaan Memberi Makanan untuk Buka Puasa

1. Air liur ditelan dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya. 

Hal ini mengecualikan orang yang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak dulu baru ditelan.

Terkait hal ini ada dua pendapat yang sama-sama masyhur, tapi pendapat yang paling sahih batal. Berbeda jika air liur tidak sengaja tertelan meskipun tertampung banyak di mulut, maka ulama sepakat tidak batal.

Baca Juga: Resep Nasi Gurih Daun Jeruk, Hidangan Maknyus Buka Puasa Ramadhan

2. Air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang dima’fu (masih ditolelir).

3. Air liur yang ditelan tidak terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain, seperti orang yang gusinya terluka sehingga air liurnya tercampuri darah.

Maka jika ditelan, puasanya batal. Demikian juga orang yang terbiasa mengulum benang jahit, jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur maka batal jika ditelan.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah