Hukum Menikah di Bulan Syawal Menurut Ulama

- 4 Mei 2022, 18:16 WIB
Ilustrasi - Seorang pria di Kongo menikahi wanita kembar tiga sekaligus
Ilustrasi - Seorang pria di Kongo menikahi wanita kembar tiga sekaligus /Pexels/Emma Bauso/

ARAHKATA - Menikah merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang dalam pelaksanaannya bisa dilakukan kapan pun waktunya, termasuk bulan Syawal pasca hari raya Idul Fitri.

Namun, seringkali ditemukan keyakinan di masyarakat tentang hari-hari sial untuk melakukan sesuatu.

Salah satunya adalah adanya keyakinan di masyarakat Arab dulu bahwa bulan Syawal adalah hari sial untuk melakukan pernikahan.

Baca Juga: Catat! Ini Doa Saat Ziarah Kubur Lengkap dengan Terjemahannya

Dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Rabu, 4 Mei 2022, keyakinan yang berlaku di masyarakat Arab tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar, bahkan merupakan warisan dari masyarakat jahiliyah.

Rasulullah saw sendiri menikahi Siti Aisyah pada bulan Syawal dan kemudian dijadikan sebagai dasar anjuran menikah di bulan Syawal. Hal ini sekaligus menepis keyakinan dari warisan jahiliyah tersebut.

Baca Juga: Sebelum Berangkat Amalkan Bacaan Doa Mudik Ini

Hal tersebut tertuang dalam sebuah hadist yang berbunyi:

“Dari Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata, ‘Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar disisinya daripada aku?’ Salah seorang perawi berkata, ‘Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal.’” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).

Baca Juga: Yuk Catat! Berikut Amalan Ketika Menempati Rumah Baru

Berdasarkan dari hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut menjadi dasar anjuran menikah dan melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal.

Hadits ini juga sebagai bantahan atas keyakinan orang awam bangsa Arab saat itu yang bersumber dari tradisi jahiliah terkait kemakruhan menikah di bulan Syawal.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (5/179) memaparkan: 

“Hadits tersebut mengandung anjuran untuk menikah, menikahi, dan berhubungan suami-istri pada bulan Syawal. Para ulama syafi’iyah menjadikan hadits ini sebagai dalil terkait anjuran tersebut.” 

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Amalan Agar Hati Tenang

“Siti Aisyah bermaksud dengan ucapannya ini sebagai penolakan terhadap keyakinan yang berlaku sejak zaman jahiliah dan anggapan tak berdasar sebagian orang awam tetang kemakruhan menikah dan melakukan hubungan suami-istri di bulan Syawal. Ini merupakan keyakinan yang tidak benar dan tidak berdasar karena warisan jahiliyah.”

Dari penjelasan ulama tersebut, dapat diketahui bahwa menikah di bulan Syawal boleh-boleh saja dan tidak makruh.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah