Ini Dalil Mengucapkan Selamat Idul Fitri Menurut Ulama

- 28 April 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi ucapan lebaran Idul Fitri 1442/2021
Ilustrasi ucapan lebaran Idul Fitri 1442/2021 /Freepik/freepik

ARAHKATA - Setelah berpuasa selama sebulan penuh, umat Muslim akan merayakan hari raya Idul Fitri.

Ekspresi kegembiraan ini disampaikan dalam banyak hal, seperti saling berbagi, bersilaturahim, mengenakan baju baru, dan lain sebagainya.

Salah satu ekspresi kegembiraan yang umum ditemui adalah ucapan 'Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Simak! Begini Adab Menyambut Hari Raya Idul Fitri Berdasarkan Hadist

Biasanya ucapan tersebut mulai tersebar di berbagai macam platform media sosial atau melalui kiriman kartu ucapan.

Lalu, apa hukum menyampaikan ucapan 'Selamat Hari Raya Idul Fitri' dan bagaimana dalilnya? 

Dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Kamis, 28 April 2022, Perlu diketahui, dalam bahasa Arab yang kemudian digunakan dalam kitab-kitab fiqih, ucapan selamat ini dibahasakan dengan 'tahni’ah'.

Baca Juga: Mensos: Penyaluran BLT Minyak Goreng Rampung Sebelum Idul Fitri

Dijelaskan bahwa para ulama sendiri berbeda pendapat terkait status hukumnya. Hanya, Syekh Jalaluddin as-Suyuthi berpendapat hukumnya boleh (mubah). 

Umat Muslim bisa berpegang pada pendapat Syekh Jalaluddin as-Suyuthi ini sebagaimana yang pernah ia kemukakan dalam Al-Hawi Lil Fatawi (1/83) berikut:

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x