Nanang menambahkan, mayoritas berkas perceraian yang masuk lebih banyak diajukan oleh pihak istri yang sebagai pengugat cerai.
"Persentase angkanya mencapai sekitar 76,45 persen. Cerai talak sebesar 23,55 persen," katanya.
Terkait pandemi Covid-19, pihak PNA Kelas 1A Depok juga tak menerapkan lagi pelayanan satu pintu serta membagi waktu jadwal sidang.
Pemberlakuan layanan satu pintu yang sebelumnya diterapkan terdiri dari layanan pendaftaran, informasi dan pengambilan akte cerai.
"Kami juga melarang orang yang sedang berperkara agar tidak membawa para pihak keluarga sebagai langkah antisipasi terjadinya penumpukan orang," pungkas Nanang.***