Pandemi Covid-19 Turunkan Angka Perceraian di Depok

- 12 November 2020, 20:51 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. /Dok. Istimewa/

ARAHKATA - Pandemi Covid-19 ternyata beri dampak turunya angka sidang kasus perceraian di Pengadilan Negeri Agama (PNA) Kelas 1A Kota Depok, Jawa Barat.

Jumlah angka kasus perkara yang ada di PNA Kelas 1A Depok hingga Oktober 2020 tercatat sebanyak 3244 perkara. Sedang, data perkara masuk di PNA tahun lalu sebanyak 3664 perkara.

"Angkanya menurun dibandingkan pada tahun lalu. Perkara yang masuk sejak Januari hingga Oktober 2020 dan telah selesai sidang sebanyak 3244 perkara," ucap Panitera Pengadilan Negeri Agama Depok Nanang Patoni, Kamis,(12/11/2020).

Baca Juga: Muslim Inggris Gunakan Aplikasi Pencari Jodoh dan Menikah Kala Pandemi

Menurutnya, sejak pandemi Covid-19, PNA Depok tidak mengelar sidang selama lima bulan sejak April hingga Agustus 2020. Saat kembali digelar sidang, PNA juga lakukan pembatasan jumlah berkas perkara yang masuk.

"Karena areanya kecil, kami lakukan pembatasan guna mengurai dan mengurangi penumpukan para pihak yang berperkara. 15 berkas pendaftaran perhari," jelas Nanang.

Dari angka 3244 perkara yang ditangani PNA Depok, kata Nanang, jenis perkaranya gugat cerai, cerai talak dan harta gono-gini dan telah selesai putusan masa sidang.

"Sebanyak 2192 perkara diantaranya putus dari perceraianya dengan mayoritas karena perselisihan yang terjadi terus menerus," ujarnya Nanang seperti dikutip dari Akuratnews.com.

Baca Juga: AMDI: Pengelola Media Online Sedang Panen Besar

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: Akuratnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x