1. Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya.
2. Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ.
3. Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak.
4. Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama.
Baca Juga: Trakteer, 'OnlyFans' Versi Sopan Asal Indonesia
5. Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima.
6. Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi.
7. Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda.
Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL dapat dilakukan melalui beberapa bank seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Baca Juga: OnlyFans Resmi Larang Konten Seksual dan Pornografi
Keempat bank tersebut merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi SIGNAL.***