Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL!

- 23 Agustus 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi SIGNAL dari Korlantas Polri
Ilustrasi SIGNAL dari Korlantas Polri /Tangkapan layar aplikasi Signal di Google Play Store

1. Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya.
2. Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ.
3. Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak.
4. Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama.

Baca Juga: Trakteer, 'OnlyFans' Versi Sopan Asal Indonesia

5. Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima.
6. Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi.
7. Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda.

Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL dapat dilakukan melalui beberapa bank seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Baca Juga: OnlyFans Resmi Larang Konten Seksual dan Pornografi

Keempat bank tersebut merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi SIGNAL.***

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah