Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL!

- 23 Agustus 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi SIGNAL dari Korlantas Polri
Ilustrasi SIGNAL dari Korlantas Polri /Tangkapan layar aplikasi Signal di Google Play Store

ARAHKATA - Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi ini baru tersedia di Android atau Google Play Store. Dan masih berkembang untuk di iOs App Store.

Lalu, bagaimana cara membayar pajak kendaraan lewat aplikasi ini?

Baca Juga: Awas Penipuan Online, Kominfo Beberkan 5 Ciri-cirinya

Pertama kalian bisa mengunduhnya di Google Play Store. Setelah itu nanti akan diminta untuk melakukan registrasi dan mengikuti sejumlah tahap verifikasi terlebih dahulu.

Kemudian menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya.

Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi SIGNAL, Apa Fungsinya?

Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Setelah itu kalian bisa melanjutkan ketahap pembayaran. Adapun cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x