Mengenal Produk Kemasan Pangan yang Aman, Simak Pandapat Ahli

- 7 Februari 2024, 12:27 WIB
Ilustrasi sejumlah galon guna ulang AMDK berbagai merk yang beredar di pasaran
Ilustrasi sejumlah galon guna ulang AMDK berbagai merk yang beredar di pasaran /Wijaya/ARAHKATA

Pakar hukum persaingan usaha, Profesor Ningrum Natasya Sirait melihat bahwa isu dan dorongan labelisasi BPA sarat dengan persaingan usaha. Pasalnya, hal tersebut hanya menyasar pada satu kemasan pangan, yakni galon guna ulang.

Baca Juga: Tim Hukum PT SBJ Minta Bantuan Puspom TNI Turun ke Lokasi Cegah Oknum Bertindak Sewenang-wenang

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu pun meminta pemerintah dalam hal ini BPOM tidak memaksakan untuk memberikan label bahaya BPA pada galon guna ulang. Dia menambahkan, terlebih bahaya BPA dalam dunia kesehatan sebenarnya juga masih pro dan kontra alias ambigu.

"Jadi, ya jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?" katanya.***

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x