Tim Hukum PT SBJ Minta Bantuan Puspom TNI Turun ke Lokasi Cegah Oknum Bertindak Sewenang-wenang

- 5 Februari 2024, 20:39 WIB
Kehadiran Puspom TNI untuk mencegah dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum Kodim 0603 Lebak Banten.
Kehadiran Puspom TNI untuk mencegah dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum Kodim 0603 Lebak Banten. /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Anggota Puspom TNI mendatangi area tambang PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Lebak, Banten. Ini dilakukan pasca adanya oknum anggota TNI dari Kodim 0603 Lebak yang diduga telah menyita tanpa hak dan memasuki area tambang.

"Kehadiran Puspom TNI untuk mencegah dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum Kodim 0603 Lebak Banten karena diduga telah menyita tanpa hak kunci kendaraan dan alat berat dan memasuki lokasi tambang PT SBJ tanpa izin," kata Tim Hukum PT SBJ, kepada wartawan, Minggu, 4 Februari 2024.

Menurut Tim Hukum SBJ, adanya Puspom guna mencegah terulangnya peristiwa serupa serta memberikan rasa aman kepada pegawai PT SBJ yang ada dilokasi tambang milik kliennya.

Baca Juga: Strategi Pemerintah Gandeng Apindo Serap Tenaga Kerja di Era Industri 4.0

"Sebelum akhirnya Puspom TNI melakukan mediasi pada bulan November 2023 lalu, sehingga pihak Kodim 0693 Lebak Banten yang diduga telah melakukan penyitaan tanpa hak mengembalikannya ke manajemen PT SBJ," kata dia.

"Saat pengembalian aset itu pun ditandatangani langsung oleh perwira Kodim 0606 Lebak Banten," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tim Hukum SBJ mengungkapkan pasca kejadian itu pun pimpinan Kodim secara lisan telah berjanji jika personelnya tidak akan lagi melakukan hal tersebut. Akan tetapi, lanjut dia, beberapa hari kemudian oknum Kodin 0603 Lebak Banten, kembali memasuki area tambang tanpa ijin dan mendirikan pos jaga dengan mengatasnamakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menggunakan Logo KLHK.

Baca Juga: 10 Alasan Mengapa Anda Harus Minum Lemon Infused Water Setiap Hari

"Atas kejadian itu pun pimpinan Kodim sudah dimintai keterangan resmi oleh Puspom TNI untuk melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Namun undangan klarifikasi yang sudah dua kali dilayangkan, pihak tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah," katanya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x