Segera Cair Dana PIP Rp450 Ribu Untuk Siswa SD/MI, Berikut Caranya

5 Januari 2021, 11:39 WIB
Cara daftar PIP SD SMP SMA dengan aktivasi KIP /KIP Kemendikbud

ARAHKATA - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program penyaluran dana untuk anak-anak usia sekolah dari pemerintah.

Cek nama anda apakah termasuk penerima dana PIP atau Program Indonesia Pintar dengan NISN di situs pip.kemdikbud.go.id.

Cara mengeceknya sangat mudah,  penerima dana PIP 2020 bisa dengan mengakses laman resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kemendikbud : Pembelajaran Tatap Muka Tidak Di Wajibkan

Target utama PIP adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/ identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

KIP memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak menerima satu KIP.

Baca Juga: DKI Jakarta Lanjutkan Belajar Dari Rumah Sampai Tahun Ajaran Berakhir

Sasaran Utama PIP adalah:

- Peserta didik pemegang KIP

- Peserta didik dari keluarga miskin/ rentan miskin dengan pertimbangan khusus

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

Nilai Dana PIP

  1. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000,00/ tahun
  2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000,00/ tahun
  3. Siswa SD/MI/Paket A: Rp 450.000,00/ tahun

Cara Mencairkan Dana PIP

Khusus siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut, dikutip dari Tribunnews,

Selanjutnya, siswa pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Adapun, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana tersebut di BNI.

Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

Baca Juga: Penting! Kenali Karakteristik Kredit Online

Cara Cek Penerima PIP

- Akses pip.kemdikbud.go.id atau klik di sini

- Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang tersedia

- Klik Cek Data

- Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP

Apabila tidak terdaftar sebagai penerima dana, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP"

Baca Juga: Darren Fletcher Direkrut Manchester United Kembali, Ada Apa ?

Jika KIP hilang/rusak

Apabila KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

Ikuti petunjuk yang ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Jika siswa belum mempunyai KIP

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu.

.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler