Kemendikbud : Pembelajaran Tatap Muka Tidak Di Wajibkan

- 3 Januari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi Hari Pertama Masuk Sekolah
Ilustrasi Hari Pertama Masuk Sekolah /Ahyar/Arahkata.com

ARAHKATA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan pembelajaran semester genap dimulai pada Januari 2021. Kendati begitu, kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak diwajibkan.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Baca Juga: DKI Jakarta Lanjutkan Belajar Dari Rumah Sampai Tahun Ajaran Berakhir

Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," tegas Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 3 Januari 2021.

Menurut Ainun, ada beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid.

Baca Juga: DKI Jakarta Belum Putuskan Sekolah Tatap Muka, Sampai Kapan ?

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x