Sudin Pendidikan Jaksel Tegaskan Cabut KJP Plus Siswa Terlibat Tawuran

21 Mei 2023, 23:27 WIB
Ilustrasi tawuran.* /Unsplash.com/Hasan Almasi

ARAHKATA - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan menuturkan kesiapannya mencabut kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa yang terlibat dalam aksi tawuran sebagai langkah tegas pemerintah untuk menekan tindakan kriminal di wilayahnya.

"Semua siswa apabila mendapatkan KJP langsung saya cabut atau ambil karena itu kebijakan dari Dinas Pendidikan DKI," kata Kepala Seksi Pendidikan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan Sarwoko dalam pembinaan pelajar terlibat tawuran di Jakarta, dikutip ArahKata.com Jumat, 19 Mei 2023.

Sarwoko mengatakan pencabutan KJP Plus ini mengikuti arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan mengajak pihak sekolah untuk mengecek kembali sasaran layak penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: PBNU Apresiasi KSAD Dudung Beri Perhatian kepada Siswa yang Sepatunya Lepas: Sebagai Bentuk Kecintaan kepada R

Dia juga menambahkan sebelumnya pihaknya sudah gencar melakukan pembinaan di awal tahun ajaran baru mengenai pencegahan tawuran bagi pelajar dan kini akan diteruskan.

"Kemungkinan besar di awal Juli setelah PPDB, Polres pun akan masuk ke sekolah untuk pengenalan dalam masa orientasi siswa baru sebagai antisipasi tindak kekerasan terhadap anak," tambahnya.

Dalam akhirnya keterangannya, dia menyampaikan lima tips menjadi orang sukses di masa depan dengan memiliki sejumlah sifat yakni pintar, disiplin, bertanggung jawab, jujur dan sikap.

Baca Juga: Habib Syakur Sindir Amien Rais, Harusnya Dia Dukung Berantas Korupsi

"Pintar itu caranya dengan belajar di sekolah, sama kayak mengasah senjata, di mana otak terus diasah bisa mikir dan bisa pintar," tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menguji kelayakan siswa atau mahasiswa calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga selesai pada 24 Mei tahun ini.

"Siswa atau mahasiswa calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 saat ini masih dalam proses uji kelayakan menerima bantuan sosial dan ditargetkan (proses ini) selesai tanggal 24 Mei 2023," kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Waluyo Hadi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Kematian Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Ia mengatakan proses tersebut dalam rangka memastikan manfaat bantuan sosial pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta dalam KJP Plus dan KJMU diterima oleh tangan yang berhak.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler