P2G Sikapi Wacana Pemerintah yang Tidak Merekrut Lagi Guru PNS Mulai 2021

- 30 Desember 2020, 23:57 WIB
Ilustrasi kerja guru.
Ilustrasi kerja guru. /Pexels/christina morillo/

ARAHKATA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kepala BKN dan Kemenpan RB, yang kabarnya tidak akan merekrut lagi guru PNS mulai 2021.

"Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020," ucap Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.

Guru SMA ini melanjutkan, keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima. Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018.

Baca Juga: Perhimpunan Guru Berikan Nilai untuk Kinerja Mendikbud 2020, Cek Detailnya !

Tapi jika keputusan tersebut bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya negara tak lagi membuka rekrutmen Guru PNS, di sini letak masalahnya. Ada 5 (lima) alasan pokok untuk menolak keputusan yang dirasa sangat tidak berkeadilan ini.

Pertama, keputusan tersebut jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan orang tua mereka. Mengapa demikian? Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga.

"Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS. Apalagi para guru honorer, yang sudah mengabdi lama di sekolah, mendidik anak bangsa di seantero negeri. Mereka bermimpi menjadi guru PNS agar kesejahteraan hidupnya meningkat dan terjamin oleh negara," ungkap Satriwan melalui keterangan pers pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: LTMPT Sebar Info Kuota Siswa Layak Daftar SNMPTN 2021, Begini Cara Ceknya !

Satriwan melanjutkan, keputusan ini akan memadamkan nyala api semangat guru honorer. Cita-cita mereka tak terlalu muluk-muluk, misalnya ingin jadi pejabat atau komisaris BUMN. Impian mereka sederhana, hanya menjadi guru PNS yang mengabdi untuk pendidikan nasional. Mengapa negara justru memupus harapan tersebut?

Kedua, keputusan ini berpotensi menyalahi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa ada dua (2) macam kategori ASN: (1) Pegawai Negeri Sipil dan (2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jika pemerintah pusat hanya membuka P3K, maka bagaimana dengan status PNS. Sebab UU memerintahkan ada 2 jenis ASN yang mengabdi kepada negara.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x