ARAHKATA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada tanggal 1 Februari 2021.
Dalam edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia ini Nadeim menyebutkan, perlu mengambil langkah responsif demi keutamaan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, juga tenaga kependidikan.
Baca Juga: Paguyuban Warteg Datangi DPR Karena Ribuan Pengusaha Gulung Tikar Akibat Pandemi
Berikut hal-hal yang disampaikan Mendikbud melalui surat edaran tersebut:
Pertama, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Kedua, Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Ketiga, Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Keempat, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk