Terkait siapa saja pihak yang dimintai keterangan, Trunoyudo enggan menyebut secara jelas. Dia hanya mengatakan, pihak yang diminta keterangan dan koordinasi adalah saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar peristiwa tersebut sehingga dapat membuat terang sebuah peristiwa pidana.
Baca Juga: Pertamina Bakal Hapus Pertalite Penggantinya Bensin Baru Harganya Lebih Mahal
"Tentunya saksi-saksi yang dimintai keterangan dan koordinasi untuk membuat terang sebuah tindak pidana," katanya.
Kasus dugaan TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa mendatangi KBRI di Jerman yang sedang mengikuti Ferienjob. Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.407 mahasiswa.
"Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara nonprosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo.***